WartaDepok.com – Dafrinal (44) terpaksa mendekam di sel karena menipu dengan modus membeli motor. Korban adalah Dedi Kusnandar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/7) pukul 15.30 WIB di sebuah showroom motor di Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Depok.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim mengatakan, pelaku berpura-pura akan membeli motor korban. Keduanya bertemu di showroom motor dan melakukan transaksi.
“Terjadi kesepakatan harga, dan pada saat korban sedang menuliskan kwitansi dan tanpa sepengetahuan korban pelaku membawa kabur motor korban,” katanya, Senin (27/7/2020).
Korban pun panik dan melapor ke polisi. Beruntung pada esok harinya, korban mendapatkan info bahwa motor yang dibawa pelaku telah dijual didaerah Cilodong Depok.
“Setelah ternyata benar motor korban telah dijual oleh pelaku,” paparnya.
Dafrinal tertangkap karena dia hendak beli motor di showroom tempatnya menjual motor curian tersebut.
“Dia ingin membeli motor lagi. Dia sebelumnya sudah menjual ke orang lain, namun sebelum terlaksana pelaku berhasil diamankan korban dan warga setempat. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya,” tukasnya.
Korban pun mengalami kerugian jutaan rupiah. Pelaku pun diamankan di Polsek Sukmajaya. “Kami masih dalami kasusnya,” pungkasnya. R Ratna Purnama












