HeadlinePeristiwa

Pedagang Pasar Kemiri muka Menanti Dilakukan Eksekusi

163
×

Pedagang Pasar Kemiri muka Menanti Dilakukan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Pasa Kemiri Muka

WartaDepok.com – Pedagang Pasar Kemiri Muka menanti dilakukan eksekusi.

Pasalnya sejak ditetapkan inkrah hingga kini pihak Pengadilan Negeri Depok belum juga melakukan eksekusi, sehingga Para pedagang didampingi kuasa hukum mendatangi PN Depok untuk mempertanyakan perihal eksekusi pada Jumat (11/9) kemarin.

“Kedatangan kami untuk menanyakan eksekusi kepada Ketua PN Depok. Dari hasil pertemuan, Ketua PN mengakui bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum,” kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian.

Namun menurut Saor, pengadilan masih belum siap membantu pelaksanaan keputusan pengadilan.

Pedagang melalui dirinya meminta agar ditanyakan pada PN Depok perihal eksekusi.

“Kami datangi PN untuk menanyakan pimpinan PN kenapa deklarasi Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok tidak dilakukan apa masalahnya,” ucapnya.

Dia mengatakan sebelumnya pada bulan Juli 2020 lalu pihaknya sudah datang ke PN Depok dan diterima oleh Panitera.

Saat itu panitera meminta pada kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Ini kami datang lagi untuk
Kurang respon makanya kami kembali datang lagi ke Pengadilan Negeri Depok untuk menanyakan masalah tersebut,” paparnya.

Timnya mendatangi PN Depok untuk membicarakan perihal eksekusi tanah Pasar Kemirimuka Depok yang belum juga dilaksanakan hingga hari ini.

Tanah yang digunakan sebagai pasar tersebut telah secara sah (sesuai putusan berkekuatan hukum tetap) dinyatakan milik PT Petamburan Jaya Raya.

Telah dikeluarkan pula penetapan pengadilan untuk eksekusi, namun pelaksanaannya belum juga terwujud sampai saat ini.

”Belum terwujudnya hal tersebut berdampak pada ketidakpastian tidak hanya pemilik, maupun para pedagang yang melakukan usaha di tempat tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 36/Pdt/G/2009/PN.BGR yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 256/Pdt/2010/PT.Bdg serta Putusan Mahkamah Agung 695K/Pdt.G/2011 jo. No. 476 PK/Pdt/2013 yang menyatakan bahwa Lahan Pasar Kemirimuka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya.

Dalam amar putusan disampaikan, Penggugat (PT Petamburan Jaya Raya) adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemirimuka.

Semestinya pelaksanaan eksekusi tersebut tidaklah sulit, jika Ketua PN Depok menghargai putusan yang telah dibuat dan berupaya untuk mewujudkan marwah kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan hukum dan keadilan.

Maka PN Depok harus jujur, transparan, dan Tidak Boleh diintervensi siapapun. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pemkot Depok Teken Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *