WartaDepok.com – Warga dan pengusaha di Kota Depok masih berlu menahan diri untuk beraktivitas. Pasalnya pemerintah Kota Depok memperpanjang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, Dan Tempat Usaha / Pusat Kegiatan Lainnya, hingga 14 hari kedepan.
Berdasarkan keputusan Walikota Depok nomor : 433/402/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha / Pusat Kegiatan Lainnya, Serta Aktivitas Warga pemerintah memperjang kegiatan tersebut selama 14 hari kedepan.
Dalam keputusan Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi menyampaikan perpanjangan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 1 November 2020 sampai dengan 14 November 2020.
Dia menyampaikan pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS), pedagang tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (dibawa pulang), dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00.
Sementara, di luar wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS), pelayanan makan di tempat hanya boleh sampai dengan pukul 18.00, dan pelayanan dibawa pulang (dibawa pulang) sampai dengan pukul 21.00.












