BalaikotaHeadline

Pemkot Depok Keluarkan Edaran Peniadaan Ibadah Berjamaah dan Resepsi Selama PPKM Darurat

48
×

Pemkot Depok Keluarkan Edaran Peniadaan Ibadah Berjamaah dan Resepsi Selama PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Salat (Ahmad Fachry/Warta Media Grup)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Dalam SK tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai dari 10 – 20 Juli 2021.

Pertama,  tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat.

Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kedua,  resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini  ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut :

https://drive.google.com/file/d/1PxICd0h2s_ls1VJKpFG–lJQUIaC_-h3/view?usp=sharing

BACA JUGA:  TransJabodetabek Rute D41 Sawangan–Lebak Bulus Ubah Titik Layanan di Bus Stop BDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *