HeadlineHumaniora

Pemkot Depok Lindungi Pekerja Konstruksi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

235
×

Pemkot Depok Lindungi Pekerja Konstruksi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan; Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Yanuar Wirandono, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rizal Dariakusumah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sidik Mulyono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Mohamad Thamrin.

WartaDepok.com – Pemerintah Daerah Kota Depok terus berupaya agar seluruh tenaga kerja khususnya di sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bersama BPJamsostek dan instansi pemerintah daerah kota Depok yang berhubungan langsung dengan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi pada Rabu (3/2/2022).

Instansi pemerintah daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, BKD Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Rumkin, DLHK, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perhubungan serta seluruh Camat di wilayah Kota Depok.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Depok Sidik Mulyono hadir untuk membuka kegiatan rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa seluruh proyek APBD yang dilaksanakan oleh Dinas dan Kecamatan/Kelurahan wajib untuk daftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh proyek APBD wajib didaftarkan sebelum pekerjaan kostruksi dilaksanakan, agar terjamin kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya. Jangan sampai proyek didaftarkan setelah pekerjaan konstruksi berakhir hanya untuk memenuhi administrasi pencairan anggaran semata sehingga merugikan pekerja karena tidak terlindungi dalam proram jaminan sosial ketenagakerjaan” jelas Sidik.

Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2015. PP tersebut membahas tentang penyelenggaraan program jaminan  kecelakaan kerja dan jaminan kematian  bagi pekerja harian lepas, borongan, dan  perjanjian kerja waktu tertentu  pada sektor usaha jasa kontruksi, “ jelas Rizal Dariakusumah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Depok.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohamad Thamrin menerangkan bahwa masih terdapat pelaksana proyek yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terkait hal tersebut Thamrin menyampaikan bahwa pemilik proyek bertanggung jawab penuh terhadap santunan kematian dan kecelakaan kerja apabila proyek tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih ada pelaksana proyek yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya pelanggaran, sesuai ketentuan perundang-undangan pemilik/pelaksana proyek wajib memenuhi santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada pekerja atau ahli waris apabila tenaga kerjanya belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor konstruksi” ujar Thamrin.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Depok Yanuar Wirandono menerangkan bahwa pemberi kerja atau pemilik proyek konstruksi mendapat kemudahan proses pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan secara online melalui E-Jakon BPJAMSOSTEK (ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id) serta memuat informasi terkait program jasa kontruksi BPJAMSOSTEK.

“E-Jakon memberikan kemudahan bagi pemberi kerja atau pemilik proyek jakon untuk mendaftarkan pekerjanya secara online dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses pendaftaran menjadi semakin mudah dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menghasilkan sinergi yang positif antar OPD terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan badan usaha maupun tenaga kerja di sektor jasa konstruksi”, pungkas Yanuar.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah, Guru, dan Bendahara, Disdik Depok Gelar Bimtek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *