BalaikotaHeadline

Pemkot Depok Terbitkan Edaran Tentang Salat dan Perayaan Idulfitri 1442 H

185
×

Pemkot Depok Terbitkan Edaran Tentang Salat dan Perayaan Idulfitri 1442 H

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Salat/Pixabay

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaran Kegiatan Itikaf, Salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Dalam SE yang diterbitkan 29 April tersebut, diatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan, pelaksanaan Salat Idulfitri, serta perayaan Idulfitri.

Terkait pelaksanaan Salat Idulfitri, agar membentuk kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid atau lapangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat.

Selain itu, panitia mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idulfitri, dengan membuat surat pernyataan.

Pelaksanaan Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau desinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan salat.

Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan Salat Idulfitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat watu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Lalu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri pada tempat yang mudah terlihat.

Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idulfitri, tidak diperkenanan bersalam-salaman atau kontak fisik.

Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan Salat Idulfitri.

Seluruh jemaah diminta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Salat Idulfitri sesuai dengan ketentuan.

Sementara, untuk perayaan Idulfitri, kegiatan open house dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan.

Kegiatan silahturahmi Idulfitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silahturahmi Idulfitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual.

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Cek Implementasi Permendikbudristek 46/2023 di Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *