WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) implementasi KTR.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala perangkat daerah terkait, Direktur RSUD KiSA dan ASA, camat se-Kota Depok, Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Kepala KCD Wilayah II Disdik Provinsi Jawa Barat, Forum Kota Sehat, Forum Anak, Forum GenRe Kota Depok.
Salah satu upaya mewujudkan Kota Depok yang sehat adalah terwujudnya penerapan KTR yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
“Dikatakan 100 persen kepatuhan KTR adalah delapan Indikator, tujuh No dan satu Yes,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, usai rakor di aula Edeweiss, lantai 5, Balai Kota, Kamis (13/04/23).
Kedelapan indikator tersebut adalah tidak ditemukan orang merokok di dalam gedung, tidak ditemukan ruang merokok di dalam gedung, tidak tercium bau rokok, tidak ditemukan puntung rokok. Kemudian, tidak ditemukan penjualan rokok, tidak ditemukan asbak atau korek api, tidak ditemukan iklan atau promosi rokok dan Ada tanda atau rambu dilarang merokok.
“Keterlibatan semua pihak dalam mengawasi kepatuhan KTR dapat dilakukan melalui pemanfaatan Dashboard KTR yang ditetapkan Kemenkes dan Kemendagri. Kota Depok per tanggal 13 April 2023 menempati posisi ke-2 dari seluruh kabupaten Kota se Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan, ada tiga strategi optimalisasi dashboard KTR. Pertama, pembuatan akun satgas KTR, seluruh perangkat daerah mengirimkan nama penanggung jawab dashboard KTR.
“Kemudian, admin oleh Dinkes dan Satpol PP serta ketiga dashboard KTR menjadi SOP, dalam pembinaan dan sidak KTR di seluruh satuan kerja,” ungkapnya.
“Tindak lanjut ke depan melakukan pelatihan penginputan dashboard KTR kepada seluruh penanggung jawab dashboard KTR satgas,” tandasnya.