HeadlineKota Kembang

Perhatikan Delapan Hal Ini saat Pelaksanaan Pilkada 2020

31
×

Perhatikan Delapan Hal Ini saat Pelaksanaan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pelaksanaan pemilihan pemimpin Kota Depok digelar 9 Desember mendatang. Suasana pelaksanaan Pilkada kali ini akan berbeda dengan yang sebelumnya. Karena pilkada kali ini digelar di tengah pandemi.

Ada sejumlah pembaruan teknis pelaksanaan di masa pandemi. Mulai dari jumlah pemilih tiap TPS hingga penerapan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 tentu bukan perkara mudah. Ada beberapa pembaruan di pemilihan serentak pada masa pandemi Covid-19 ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Misalnya pemilih wajib menggunakan masker. Saat datang ke TPS, pemilih wajib menggunakan masker. Sebagaimana diketahui, masker menjadi salah satu ‘senjata’ untuk mencegah penularan virus Corona,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Minggu (22/11).

Kedua, pemilih dengan suhu 37,3 derajat celcius mendapat bilik suara khusus. Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun.

Apabila ditemukan ada pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik. Hal ini bertujuan agar ia tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.

Ketiga, pemilih wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS. “Sesuai imbauan Pemerintah, TPS Pemilihan Serentak 2020 harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS,” ungkapnya.

Keempat, menggunakan sarung tangan plastik.Setelah pemilih mengisi daftar hadir, petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik. Sarung tangan plastik ini bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrean memilih di bilik suara.

Kelima, disinfektan akan disemprotkan secara berkala oleh petugas TPS. “Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS juga akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan,” tambahnya.

Keenam, pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan. Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterimanya. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 WIB.

Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. “Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan pemilih di TPS, sehingga jaga jarak antar pemilih bisa diterapkan,” tukasnya.

Ketujuh, dilarang berkerumun. Saat hadir di TPS, pemilih diharapkan menghindari kerumunan atau membuat kerumunan di antara para pemilih atau mengerumuni petugas TPS. Pemilih yang ingin mengikuti jalannya penghitungan suara diharapkan saling menjaga jarak. Terakhir, membawa alat tulis sendiri.

“Pemilih diimbau untuk membawa alat tulis sendiri yang akan digunakan ketika mengisi daftar hadir yang sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama proses di TPS,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Ini Makna Logo Hari Jadi ke-26 Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *