WartaDepok.com – Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional atau disingkat PERSANA telah menyelengarakan workshop seminar dengan tema membedah Pasal 193 UU Kesehatan Omnibuslaw No.17 tahun 2023 tentang tanggung jawab Rumah Sakit terhadap kelalaian sumber daya tenaga kesehatan, pada Sabtu (14/10 ) di Hotel Holliday inn Kemayoran Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut telah dihadiri lebih dari 120 peserta pemilik rumah sakit swasta nasional yang ada di Indonesia mengikuti workshop tersebut, Kemudian dalam sambutannya di workshop tersebut Ketua PERSANA, DR.dr Bahtiar Husain.Sp.P.MH.Kes mengatakan,” pentingnya dan perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan aspek teknis Undang-Undang No.17 tahun 2023 agar implementasi regulasi yang bekenaan dengan hukum di bidang kesehatan serta mampu memberikan rasa aman , adil dan seimbang bagi seluruh pihak terutama bagi Rumah Sakit Swasta Nasional yang telah memberikan layanan kesehatan kepada publik
Adapun untuk mencermati perkembangan dan dinamika di sektor kesehatan yang ditandai dengan pengesahan UU Kesehatan No.17/2023 tersebut, PERSANA dalam workshopnya juga menghasilkan Delapan Sikap Pernyataan yakni :
1. Mengapresiasi telah diundangkannya Undang-undang Kesehatan sebagai upaya dalam memperluas akses kesehatan masyarakat ,namun harus mampu memperhatikan aspirasi kelompok kepentingan di bidang kesehatan agar mampu menjadi kebijakan yang saling menguntungkan.
2. Bahwa dalam penerapan UU Kesehatan khususnya yang berkaitan dengan penanganan sengketa maupun konflik kesehatan sebaiknya dilandasi dengan legalitas asas lex spesialis, dengan mengunakan koridor hukum kesehatan sebagai hal utama agar terjadi persamaan prinsip dan pandangan.
Pemahaman hukum medis mendasarkan hubungan dokter pasien pada perikatan therapeutic atau upaya sedangkan hukum perdata mendasarkan pada perikatan janji atau hasil sehingga pendekatan penyelesaiannya berbeda.
3. Terkait aspek teknis berkaitan dengan penyelesaian sengketa maupun konflik kesehatan maka bersamaan dengan pengesahan UU Kesehatan diharapkan peran pokok diambil oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dengan tetap berkordinasi dengan unsur profesi dan asiosiasi rumah sakit sebagai subjek pelaku professional.
Diharapkan konflik kesehatan bisa diselesaikan dengan upaya mediasi yang memberikan manfaat bagi pasien dan rumah sakit dengan menghindari penyelesaian secara ligitasi yang tidak memberikan solusi terbaik.
4. Upaya pembentukan resolusi konflik maupun sengketa di rana kesehatan maka dikedepankan metode penyelesaian non litigasi dengan pendekatan mediasi. PERSANA akan mendorong pembetukan Arbitrase Kesehatan Nasional sebagai wadah independent untuk menyelesaikan sengketa medis yang adil dan berimbang ke semua pihak.
5. Perlu pemahaman lebih lanjut bahwa kejadian yang tidak diharapkan (KTD) tidak selalu bermakna malpraktek. Resiko Medis adalah kejadian yang tidak diharapkan yang merupakan komplikasi penyakit atau tindakan medis yang sulit dihindari, sehingga bisa menimbulkan sengketa medik.
Untuk itu perlu dilakukan diskusi lebihlanjut dengan pihak terkait, pada upaya pembentukan skema penyelesaian yang memberikan ruang pembelaan yang setara agar institusi rumah sakit tidak terkriminalisasi, sehingga mampu berfokus pada pemberian layanan terbaik.
6. Dibutuhkan kajian bersama mengenai potensi pembentukan peradilan hukum kesehatan yang spesifik dalam menentukan batas ketidakpuasan nilai secara subjektif , sehingga mampu memberikan perlindungan serta kepastian bagi pemberi layanan kesehatan secara berkeadilan.
7. Perlu kajian secara proposional pasal 193 Undang- Undang kesehatan No. 17 Tahun 2023 dimana Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis. Pasal ini perlu pengawalan agar menghasilkan aturan yang berkeadilan.
Dokter mempunyai hak Otonomi dalam memutuskan suatu tindakan medis sehingga kelalaian yang terjadi atas sikap dokter tersebut khususnya yang menyalahi standar profesi membutuhkan diskusi lebih lanjut. Alasan lain Direktur tidak berdaya memantau dan menghalangi tindakan medis yang akan dilakukan dilakukan oleh dokter.
8. Patut disadari dan dipahami bahwa pelayanan kesehatan mendasarkan format mutual trust yaitu rasa saling percaya antara dokter ,rumah sakit dan pasien.
Sektor kesehatan memiliki kekhususan dalam melayani persoalan kesehatan masyarakat yang berbasis kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Untuk itu demi perlindungan dan menjaga tumbuh kembang rumah sakit swasta yang telah berperan serta dalam pelayanan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Bahtiar Husain juga menegaskan diakhir penutupan workshop segala hal –hal terkait dengan pernyataan delapan sikap tersebut dapat dikonfirmasi lebih lanjut melalui Seketariat PERSANA Jalan Boulevard Barat Raya LC7 No.17 Kelapa Gading Jakarta Utara.