WartaDepok.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa politik uang atau memberi sembako di masa tenang hukumnya haram dengan niat untuk kepentingan politik.
“Pemberian dari calon tertentu atau perantaranya di Pilkada terkait dengan kepentingan politik, seperti uang dan sembako dengan tujuan agar mereka memilih orang yang memberikan itu, maka itu termasuk kategori ryiswah atau suap, hukumnya haram, dan haram ganjarannya neraka,” kata Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Kh. Encep Hidayat, Senin (7/12/2020).
Meski pun pemberian uang itu dikemas dalam berbagai macam bahasa tegas dia tetap saja hukumnya haram.
Sebab, dengan memberikan uang dengan tujuan mempengaruhi orang untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Tujuannya tetap, agar orang jadi terpengaruh dengan uang yang diberikannya akhirnya memilih dia. Mungkin bahasanya uang untuk beli es, uang untuk bensin dan lainnya, tapi tujuan dan niatnya tetap agar dia dipilih,” ujarnya.
Untuk memperkuat hal itu, Encep menjelaskan, ada hadist Nabi Muhammad SAW yang melarang berbuat suap.
Lanjut Encep mengungkapkan, masyarakat harus membedakan bahwa politik itu tidak juga selalu kotor. Bahkan, dalam Islam berpolitik itu sesuatu yang mulia, tetapi masyarakat harus membedakan di dalam politik. (Wan/WD)












