HeadlinePeristiwa

Polrestro Depok Amankan 22 Mobil Travel yang Nekat Mudik

25
×

Polrestro Depok Amankan 22 Mobil Travel yang Nekat Mudik

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Jawa Tengah di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4). Razia gabungan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Depok tersebut merupakan penerapan larangan mudik yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Polres Metro Depok berhasil mengamankan 22 mobil travel yang tidak berizin. Kendaraan yang disita kebanyakan jenis ELF dan berasal dari luar Kota Depok.

“Kendaraan itu tidak berizin,  diduga juga milik pribadi. Namun digunakan untuk perjalanan mengangkut orang. Mobil yang diamankan kebanyakan dari Bogor, Sumedang, Banten bahkan Jepara, Jawa Tengah,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M Indra Waspada, Selasa (04/05/21).

Dikatakannya, penindakan bagi travel gelap merupakan instruksi dari pemerintah terkait larangan mudik. Menjelang hari raya operasi ini akan terus dilaksanakan.

Sesuai aturan di Pasal 173 ayat (1) huruf C maka penyelanggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, kemudian tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang bahwa kendaraan tersebut menyimpang dari izin yang ditentukan.

“Artinya apabila travel tersebut tidak memiliki izin trayek, maka dianggap travel gelap. Artinya tidak memiliki izin yaitu ada perbedaan antara plat hitam dan kuning. Yang legal pelat kuning,”jelasnya.

 Ia mengingatkan, agar masyarakat yang hendak bepergian sebelum larangan mudik harus menggunakan kendaraan yang berizin dan bertrayek. Lanjut dia, terkait kendaraan yang diamakan akan dikenakan tindakan tilang.

“Sidangnya habis lebaran. Kami ingin member efek jera kepada para pengemudi travel gelap supaya tidak mengangkut lagi penumpangnya jelang lebaran,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kendaraan yang diamankan, melanggar pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 600 ribu.

 “Yaitu setiap orang yang memberikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek,” tutupnya.

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 19 Mei 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *