HeadlineInfo Publik

PPKM Darurat, Disdukcapil Depok Tutup Pelayanan Sampai 20 Juli 2021

122
×

PPKM Darurat, Disdukcapil Depok Tutup Pelayanan Sampai 20 Juli 2021

Sebarkan artikel ini
Dok. Disdukcapil Kota Depok

WartaDepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menutup sementara pelayanan tatap muka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan mulai 06-20 Juli 2021.

“Semua pelayanan menggunakan layanan WhatsApp yang telah berjalan selama ini. Layanan tanpa tatap muka akan ditutup selama  PPKM Darurat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dilansir situs resmi Kota Depok.

Dikatakannya, sedangkan pelayanan di kantor kelurahan hanya hari Senin, Rabu dan Jumat atau mengikuti jadwal yang ditetapkan kelurahan. Kemudian, untuk pengambilan dokumen sementara akan dikirimkan berbentuk Portable Document Format (PDF).

“Dokumen kependudukan yang sudah tanda tangan online akan dikirimkan dalam bentuk PDF langsung kepada pemohon,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, sedangkan perekaman maupun pengambilan KTP elektronik serta Kartu Identitas Anak ditunda sampai pelaksanaan PPKM Darurat selesai.

“Kami mohon semua warga untuk turut dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok sehingga dapat memutus  rantai penularan Covid-19,” tambahnya.

Untuk diketahui, berikut nomor WhatsApp layanan Disdukcapil Kota Depok. Layanan infomasi 0811166864, layanan konsolidasi NIK dan KK 081158676, Dokumen WNA 083819058030, pindah datang 085890242414, pindah keluar 085890027977.

Akta kelahiran 0813853184059 akta kematian 081292854446  dan akta perkawinan, perceraian, maupun perubahan status anak pada 081292854447. Pelayanan online mulai jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

BACA JUGA:  PMI Depok Buka Rekrutmen KSR, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *