HeadlineHumaniora

PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan Baru di Depok

87
×

PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan Baru di Depok

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kendaraan antre saat melewati penyekatan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (26/7). Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 sehingga penyekatan jalan tetap diberlakukan dan mengakibatkan kepadatan lalu lintas karena banyak pengendara yang tidak dapat melintas dari Depok menuju Jakarta akibat penyekatan di jalan tersebut.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2021.

Pada PPKM Level 4 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.

1. Sektor non esensial menerapkan Work From Home 100 persen.

2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik),diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Lalu, teknologi informasi dan komunikasi  meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina, beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaanny, paling banyak 25 persen staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta  penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Ini juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO.

4. Seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar baik itu di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (online).

5. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

6. Supermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong,  agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:  Pemkot Gelar Nuzulul Quran dan Iktikaf Eksekutif

9. Kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.

11. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup sementara.

13. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta penerapan jaga jarak fisik.

14. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja diwilayah Kota Depok wajib menunjukan Kartu Indentitas Sektor Prioritas (KIPOP) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Atau dapat menunjukan surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintah dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik. Sementara pelaku perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat , bis dan atau kereta api harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan, akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang, dan takziah dihadiri paling banyak 15 orang.

17. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

19. Kegiatan rapat, pertemuan, bimtek atau workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring.

20. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja dihentikan sementara, perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara, kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan.

21. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

22. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.

23. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *