Kemudian, resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat. Selain itu, untuk akad nikah atau pemberkatan diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang dengan protkes yang ketat.
Selanjutnya, takziah dihadiri paling banyak 15 orang juga dengan protkes yang ketat. Lalu, untuk kegiatan di luar rumah diwajibkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan faceshild tanpa masker.