HeadlineHumaniora

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KRL ke Jakarta

92
×

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KRL ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Penggunaa KRL Commuter Line berada di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/7). Pemerintah berencana akan menerapkan PPKM Mikro Darurat di Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 dan membuat beberapa peraturan salah satunya pengaturan pembatasan transportasi umum dengan kapasitas maksimal 70% serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)

WartaDepok.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu, mulai Selasa (3/8/2021) sampai dengan Senin (9/8/2021).

Atas kebijakan tersebut, KAI Commuter masih menerapkan syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

“Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Selasa (3/8/2021).

Yang pertama, STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Kedua, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. (yuz/pmj)

BACA JUGA:  PMI Bagikan Ratusan Nasi Box ke Korban Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *