WartaDepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan ini diterbitkan via Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/118/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Satu ketentuan baru adalah diizinkannya resepsi pernikahan/khitanan atas rekomendasi camat/lurah setempat, dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Berikut sejumlah ketentuan dalam perpanjangan PPKM Mikro di Depok:
Skala RT
a. Zona hijau: 0 kasus Covid-19 di satu RT.
Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona kuning: 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT sepekan terakhir.
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona oranye: 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT sepekan terakhir.
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
d. Zona merah: lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT sepekan terakhir.
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Kemudian, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Skala kota
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
c. Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi Informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Mal, aktivitas warga, dan restoran dibuka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; khusus makan/minum di restoran dibatasi 50 persen kapasitas; pasar rakyat/tradisional dibuka pukul 03.00-15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
e. Aktivitas di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. Resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan di fasilitas umum bisa dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen, atas rekomendasi camat/lurah; kegiatan sosial-budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;
g. Kapasitas transportasi umum maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 23.00. (red/kompas)