HeadlineKota Kembang

PPKM Mikro Lebih Efektif Tekan Penularan Kasus Covid-19

105
×

PPKM Mikro Lebih Efektif Tekan Penularan Kasus Covid-19

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari berpendapat bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dinilai efektif menekan penyebaran virus corona, khususnya di Kota Depok.

“Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus. Sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil,” kata Yeti Wulandari, Rabu (17/2/2021).

Jika menilik detil aturan PPKM Mikro dan sebelumnya kata Yeti ada beberapa perbedaannya, diantaranya PPKM berbasis mikro ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Sebelumnya kata Yeti, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

“Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB, ” papar Yeti.

Lalu peraturan perkantoran adalah 25 persen work from office dan 75 persen work from home.

Sementara, pada PPKM Mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

“Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah. Apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah. Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT.
Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB,” jelas Yeti.

Kata dia lagi, aturan dalam PPKM Mikro seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM Mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

“Bagi kota Depok terkait dengan beberapa kebijakan dalam penerapan PPKM Mikro sebenarnya bukan hal yg mengagetkan bagi masyarkat Depok. Karena sebelumnya dengan terbitnya Perwal No 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara proporsional Pra Adaptasi kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan, penanganan dan pengendalian corona virus Disease 2019
Dan Perwal no 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019,” tutur Yeti.

Yeti menambahkan, terkait pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat berdasarkan pasal 7 perwal no 59 tahun 2020. Itu dilakukan pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan , rumah makan, cafe, dan tempat usaha/ pusat kegiatan lainnya sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Lalu berdasarkan pasal 16 Perwal No 20 Tahun 2020, pelanggaran terhadap pembatasan jam aktifitas dunia usaha dan aktifitas warga dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10.

“Begitupula tentang ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Kota Depok sejak awal pendemi sudah membentuk kampung siaga ditingkat RW sebagai garda awal penangan covid 19,” kata Yeti.

Sebenarnya sambung Politisi Partai Gerindra, ada hal yang harus digarisbawahi dalam hal ini.

Ada dua penyebab utama mengapa saat ini Depok menjadi kota yang terus bergerak naik dalam jumlah kasus Covid-19 maupun pertambahan kasus baru.

BACA JUGA:  Sekda Depok: Tarling Media Silaturahmi Antara Pemkot dengan Masyarakat

“Pertama, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di Depok yang masih relatif rendah. Lalu kedua, lemahnya kebijakan kesehatan terkait penanganan wabah ini di Depok, ” pungkas Yeti Wulandari. (Wan/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *