HeadlinePeristiwa

PSBB di Depok, Walkot Buat Perwal

349
×

PSBB di Depok, Walkot Buat Perwal

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Mulai Senin (11/2/2021) Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mulai memberlakukan pengetatan PSBB sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomir 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengetatan PSBB untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang tinggi.

“Sekarang ini tengah dipersiapkan peraturan wali kota soal PSBB. Waktu dekat, perwal akan ditandatangani walikota untuk kemudian disebarluaskan, ” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (9/1/2021).

Dadang berpendapat bahwa dengan adanya PSBB Jawa-Bali tidak berbeda jauh dengan PSBB proporsional yang diterapkan di Depok saat ini.

“Kalau kita sudah terbiasa dengan PSBB proporsional. Di dalamnya hanpir sama, tidak seperti PSBB total.

Contohnya, sesuai arahan Mendagri kita tuangkan dalam perwal itu nanti misal mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk dine in cuma 25 persen dari kapasitas. Jam operasional diperketat, WFH 75 persen,” paparnya.

Dadang menuturkan, sebelumnya WFH lebih banyak dilakukan di lembaga pemerintah. Kecuali untuk yang objek vital missal produksi yang tidak bisa ditunda maka tidak melakukan WFH.

“Kalau kemarin WFH banyak di lembaga pemerintah yang 75 persen secara keseluruhan, kecuali objek vital yang produksi nggak bisa ditunda, lihat tingkat esensi.

Kalau nanti (Senin) mal sampai jam 19.00, dine in juga sama rencana sampai pukul 19.00 WIB. Kalau kemarin okupansi 50 persen, nanti 25 persen saja,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Hari Jadi ke-16, RSUD KiSA Kota Depok Resmikan Gedung Manajemen Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *