HeadlinePeristiwa

PSBB Proporsional Depok, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar

104
×

PSBB Proporsional Depok, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Dok. Satpol PP Depok

WartaDepok. com – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

“Patroli kami lakukan ke beberapa titik dengan mengerahkan sebanyak 200 personel,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dikutip situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Personel yang bertugas itu dibagi pada empat patroli, seperti wilayah berbasis kecamatan, patroli oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC), patroli berbasis kampung siaga pada RW Zona Merah, dan Patroli berbasis bidang atau sektor aktifitas masyarakat.

Untuk patroli wilayah berbasis kecamatan, lanjut Lienda, melaksanakan tupoksi Satpol PP dan pengawasan PSBB Proporsional di seluruh kecamatan.

“Patroli oleh TRC yang dilakukan yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat, ”

Lalu, untuk patroli berbasis Kampung Siaga pada RW Zona Merah akan melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Proporsional di 25 RW yang dinyatakan sebagai Zona Merah.

Sedangkan untuk patroli berbasis bidang atau sektor kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengawasi sektor-sektorkegiatan masyarakat.

“Dalam patroli berbasis sektor kegiatan masyarakat ini berkolaborasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pengawasan di sektor pendidikan, sektor tempat kerja, kantor, dunia usaha, restoran, hotel, sektor konstruksi, pertokoan mandiri, pusat perbelanjaan, maupun moda transportasi,” tambahnya.

Lienda menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

“Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif,” tandasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DPUPR Depok Terjunkan Dua Alat Berat Normalisasi Situ Tujuh Muara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *