HeadlinePeristiwa

Resmi! Pemerintah Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini

147
×

Resmi! Pemerintah Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pemerintah akhirnya memutuskan meniadakan mudik lebaran tahun ini. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 6 Mei SMP 17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri dipimpin Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, Jumat (26/3/2021). Keputusan itu, kata Muhadjir diketahui presiden dan atas arahan Presiden Jokowi.

Muhadjir menjelaskan pertimbangan yang mendasari keputusan itu. Dia mengatakan, tingginya angka penularan dan kematian baik tenaga kesehatan (Nakes) maupun masyarakat umum jadi alasan.

Terutama setelah berkaca dari meningkatnya kasus Covid-19 setelah libur lebaran, natal dan tahun baru. Selain itu, rasio kapasitas tempat tidur di RS juga tinggi.

“Sehingga diperlukan langah-langkah tegas untuk mencegah hal-hal tersebut tidak terulang kembali,” ungkapnya saat sesi konferensi pers.

Pemerintah, kata dia, telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kanu penularan virus di masyarakat. Mulai dari penerapan PBB, PPKM, penguatan protokol kesehatan (Prokes) hingga vaksinasi.

Dia mengatakan, dalam Rakor tingkat menteri yang dipimpinnya pada tanggal 23 Maret 2021, pemerintah mengambil langkah tegas terkait libur lebaran tahun ini.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi dan Rakor tingkat menteri tanggal 23 maret 2021, di kantor PMK dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ungkapnya.

Keputusan tegas itu, kata dia, berlaku untuk umum. Mulai dari seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga masyarakat pada umumnya. Karenanya, kebijkan tersebut menutup celah rencana mudik masyarakat Indonesia pada lebaran tahun ini.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI POlri, BUMN, karyawan swasta, hingga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang dilaksanakan bisa menghasilkan semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.

Meskipun mudik dilarang, pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama satu hari. Yakni pada 12 Mei. Cuti bersama itu, kata dia, tidak menggugurkan larangan mudik. Pemerintah juga akan mengucurkan Bantuan Sosial (Bansos) sesuai waktu yang telah ditetapkan.

“Cuti bersama idul fitri 1 hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Karena pemberian Bansos akan tetap pada waktunya dan pemberian bansos untuk wilayah Jabodetabek akan diatur kemudian,” ungkapnya. (Dri/WMG)

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *