HeadlineKota Kembang

RKPD 2022, Dua Raperda Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD Depok

89
×

RKPD 2022, Dua Raperda Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD Depok

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok melalui rapat paripurna. Kedua raperda tersebut yakni Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra memaparkan, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok. Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 ini berdasarkan persetujuan sunbstansi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional,” paparnya saat memimpin rapar paripurna DPRD Depok, Rabu (15/06/22).

Dikatakan Putra, untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok.

Sementara itu, Anggota Pansus 6, Nurhasim mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Adapun rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok. Selanjutnya juga ada Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok.

“Sebagai kesimpulan pembahasan Raperda ini, telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Semoga laporan yang disampaikan dapat menjadi masukan,” tutupnya.

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *