HeadlineHumaniora

Tempat Karaoke dan Hiburan di Depok Belum Dibuka, Ini Alasannya!

125
×

Tempat Karaoke dan Hiburan di Depok Belum Dibuka, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Shutterstock

WartaDepok.com – Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, tempat hiburan seperti karaoke belum diperkenankan membuka usahanya.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih mengacu dan menjalankan peraturan wali kota yang melarang tempat karaoke maupun rumah bernyanyi untuk beroperasi untuk mencegah terjadinya klaster atau penularan COVID-19.

“Tempat karaoke menjadi salah satu konsen kita karena berpotensi terjadinya penularan COVID-19 karena ruangan tersebut tertutup dan berpotensi terjadinya droplet” jelas Dadang seperti dilansir liputan6, Rabu (10/3/2021).

Selain ruangan tertutup, penggunaan microphone secara bergantian, lanjut Dadang, menjadi salah satu alasan pelarangan sementara tempat karaoke dan rumah bernyanyi di larang.

“Atas dasar tersebut dan upaya penanganan Pemkot Depok mencegah penularan COVID-19, sehingga karaoke dan rumah bernyanyi belum diizinkan untuk beroperasi,” ungkapnya.

Tidak hanya tempat karaoke, Pemkot Depok juga melarang dibukannya tempat permainan anak. Pelarangan tersebut berdasarkan aspirasi dari himpunan maupun asosiasi permainan anak, karena sulitnya anak untuk dikendalikan dan melakukan protokol kesehatan. Salah satunya dalam penggunaan masker.

“Kami masih menutup aktivitas permainan anak yang dari Kota Depok,” kata Jubir Satgas COVID-19 ini.

Dadang menuturkan, pada tempat permainan anak, umumnya alat permainan lebih dari satu satu anak yang memainkan.

Berkaca dengan permainan anak yang digunakan secara bergantian, maka diperlukan pembersihan terhadap alat permainan yang digunakan, sehingga memberatkan petugas di tempat permainan anak.

“Maka untuk sementara permainan anak di tutup sampai kondisi perkembangan COVID-19 di Kota Depok telah membaik,” tutup Dadang.(liputan6)

BACA JUGA:  Dishub Depok Berhasil Lakukan 4.724 Pemeliharaan PJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *