WartaDepok.com – Terdakwa pencabulan anak dibawah umur yaitu M. Amir Hasan Tirta Kusuma alias Amir (48) warga Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dituntut tujuh tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Tuntutan tujuh tahun penjara kepada terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Rinaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Humas PN Depok, Ahmad Fadil, Kamis (18/3).
Terdakwa Amir Hasan selain dituntut tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan yang dijalanin serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, kata Ahmad Fadil sesuai tuntutan yang dibacakan JPU Ivan Rinaldi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ivan Rinaldi dinyatakan terdakwa Amir Hasan melakukan aksinya terhadap anak korban yang berusia 14 tahun dengan sebelumnya mengancam korban pada hari Kamis, (25/6/2020) sekitar pukul 08.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mamuju, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.