HeadlinePeristiwa

Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan di Depok, Pelanggar Bisa Denda Rp 500- Rp 1 Juta

77
×

Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan di Depok, Pelanggar Bisa Denda Rp 500- Rp 1 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Shutterstock

WartaDepok.com – Sitem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diluncurkan.

Untuk tahap awal, baru ada satu kamera pemantau ETLE yang dipasang di JPO Balaikota.

Segala bentuk pelanggaran yang telah disesuaikan akan otomatis tertangkap kamera pemantau.

Sehingga pengendara harus meningkatkan disiplin berlalulintas jika tidak ingin terkena tilang elektronik.

Karena denda yang akan dikenakan pada pelanggar adalah denda maksimal. Kisarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung jenis pelanggaran.

“Kami sampaikan, denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi.

Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, Jumat (25/9).

Namun kurun waktu sebulan ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi. Sehingga belum diberlakukan denda dimaksud.

“Kita sosialisasi hingga akhir Oktober 2020. Pada 1 November baru akan dilakukan penindakan,” tegasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Koperasi Merah Putih Serua Perkuat Peran UMKM Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *