HeadlineHumaniora

Tok! PPKM Resmi Diperpanjang Sampai 16 Agustus

79
×

Tok! PPKM Resmi Diperpanjang Sampai 16 Agustus

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP Kota Depok melaksanakan penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (7/7) malam. Penyekatan tersebut dilakukan untuk menghalau pengguna jalan yang tidak mempunyai kepentingan mendesak selain kategori pekerja kritikal dan esensial guna menekan penyebaran virus COVID-19.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)

WartaDepok.com– Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).

“Arahan presiden ri maka ppkm level 4 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” kata dia dalam kesempatan tersebut.

Luhut mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-9 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.

Ia pun meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.

“Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah, lanjutnya, tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa. (detik)

BACA JUGA:  BKD Depok Ungkap Alasan Alih Fungsi Jalur Lambat Jadi Lahan Parkir Alun-alun GDC, Begini Katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *