BalaikotaHeadline

Veteran, Warga Prasejahtera, dan Pensiunan Dapat Potongan Pembayaran PBB 45-75 Persen

194
×

Veteran, Warga Prasejahtera, dan Pensiunan Dapat Potongan Pembayaran PBB 45-75 Persen

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan bagi masyarakatnya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan.

Keringanan pembayaran PBB itu dengan potongan biaya sekitar 45-75 persen.

“(BKD) memiliki program khusus pengurangan biaya PBB bagi masyarakat yang kurang mampu, veteran dan pensiunan, ” Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza dilansir situs resmi Pemkot Depok.

Syaratnya sebut dia, hanya melampirkan KTP, foto kopi Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat.

Reza menuturkan, potongan biaya yang diberikan berbeda-beda. Untuk veteran sebesar 75 persen, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40 persen.

“Bagi mereka yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok.

Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerja sama dengan kami,” papar Reza.

Reza mengungkapkan, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.

“Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya.

Untuk luasan, tidak ada syarat khusus. Mudah-mudahan program ini bisa membantu mereka yang membutuhkan,” tutur Reza. (wan/WD)

BACA JUGA:  Forki Depok Juara Umum di 4th Shureido International Karate Cup 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *