WartaDepok.com – Pemerintah bersama operator seluler tengah menguji coba pemblokiran ponsel black market (BM). Lantas bagaimana nasib ponsel BM sebelum dan sesudah aturan IMEI diberlakukan 18 April 2020?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan aturan validasi IMEI tidak mengacu untuk ponsel BM sebelum regulasi ini ditetapkan pada 18 April mendatang, melainkan berlaku untuk ke depan.
“Ponsel BM yang sekarang sampai April nggak ada masalah, ini bicara ke depan, setelah April,” ujarnya.
Jadi masyarakat yang telah membeli ponsel BM dan diaktifkan sebelum 17 April tidak akan terkena aturan IMEI. Barulah ponsel-ponsel BM yang dibeli dan diaktifkan sejak 18 April yang akan diblokir.
Masyarakat pun masih diperbolehkan membeli ponsel di luar negeri setelah aturan IMEI berlaku. Namun mereka harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen agar dapat digunakan di Indonesia.
Bicara soal mekanisme pemblokiran, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi yang akan dipakai untuk memblokiran ponsel black market (BM), yakni whitelist dan blacklist.
“Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI-nya tidak legal. Kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal, nama istilahnya normally closed,” jelas Ismail.
Kalau blacklist, ketika nanti setelah April, dia beli, diberi hidup dulu (ponselnya). Setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi ‘oh HP Anda ilegal’ gitu,” tambahnya.
Sampai saat ini hingga beberapa pekan ke depan, mekanisme tersebut terus digodok pemerintah bersama dengan operator seluler.
“Dua model atau pendekatan, blacklist atau whitelist, dua-duanya itu sedang proof of concept,” pungkasnya. (detik)