BalaikotaHeadline

WP Jadi Mudah Daftar, Melalui Aplikasi TReg BKD Depok

64
×

WP Jadi Mudah Daftar, Melalui Aplikasi TReg BKD Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg. Aplikasi ini memudahkan WP melakukan pendaftaran serta memperbaiki data yang salah.

“Pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan, Nah aplikasi T-reg ini bisa memudahkan WP saat melakukan pendaftaran,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, di ruang kerjanya, Kamis (17/06/21).

Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah dalam masa peralihan dari pelayanan konvensional ke pelayanan berbasis digital. Nantinya, tidak ada lagi kertas formulir untuk pemberkasan.

“Kalau sekarang sebagian masih konvensional, WP melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, WP juga bisa melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru. Caranya, dengan menyampaikan permohonan lewat aplikasi tersebut.

“Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, WP semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” tutupnya.

BACA JUGA:  DPRD Depok Usul Dekranasda Award Digelar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *