HeadlineHumaniora

Catat! Ini Panduan Cerdas Membeli Hewan Kurban

2
×

Catat! Ini Panduan Cerdas Membeli Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan hewan kurban. (Foto: Diskominfo Kota Depok/ Ilustrasi)

WartaDepok.com – Menjelang Hari Raya Iduladha, lapak-lapak hewan kurban mulai bermunculan di berbagai sudut Kota Depok. Antusiasme masyarakat untuk berkurban pun semakin meningkat.

Namun, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengingatkan, membeli hewan kurban tak hanya soal memilih yang besar dan gemuk. Ada hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan agar kurban yang dilakukan sah, sehat, dan sesuai ketentuan.

Warga Depok diimbau agar lebih teliti, terutama dalam memeriksa kelengkapan dokumen hewan kurban. Salah satu yang paling penting adalah memastikan bahwa penjual atau lapak tempat membeli hewan memiliki izin resmi dari camat.

Izin ini menunjukkan bahwa lapak tersebut berada dalam pengawasan dan telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan.

“Kadang masyarakat hanya lihat dari fisik hewan, padahal dokumen dan izin itu penting. Jangan asal beli,” kata Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandari, dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

DKP3 Kota Depok juga menekankan pentingnya keberadaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal hewan. Dokumen ini menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat dan layak untuk dikurbankan sejak sebelum masuk wilayah Depok.

Selain itu, hewan juga harus sudah diperiksa oleh petugas DKP3 Depok dan mendapat Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban yang dikeluarkan oleh bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Yang tak kalah penting, saat pengiriman ke lokasi penyembelihan, hewan wajib disertai SKKH atau Sertifikat Veteriner terbaru dari DKP3 Kota Depok. Ini untuk menjamin bahwa kondisi hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan.

“Jadi, bagi warga Depok yang hendak membeli hewan kurban, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada penjual,” tambahnya.

“Dengan bertanya, kita bisa lebih yakin bahwa hewan kurban yang kita beli benar-benar sehat, sah, dan sesuai aturan. Kurban pun terasa lebih tenang dan bermakna,” tutupnya.

BACA JUGA:  BKD Depok Bebaskan PBB dan Beri Diskon BPHTB hingga 50 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *