WartaDepok.com – Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok memberikan panduan kepada warga mengenai syarat memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, menjelaskan jenis hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak tertentu.
Yakni unta minimal berumur 5 tahun, sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun, kambing minimal berumur 1 tahun dan domba minimal berumur 6 bulan, asalkan sudah berganti gigi atau nampak dewasa.
“Umur kambing atau domba 1 tahun, kecuali untuk jenis domba ekor gemuk minimal 6 bulan,” jelasnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Selain itu, kondisi fisik hewan juga harus diperhatikan, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat.
“Beberapa kriteria fisik yang harus diperhatikan antara lain sehat dan bugar, tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit seperti flu, diare, atau penyakit kulit,” katanya.
Lebih lanjut, hewan kurban juga tidak boleh buta, pincang atau memiliki cacat signifikan serta tidak boleh terlalu kurus.
Hewan harus bebas dari penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Dede juga menekankan pentingnya memastikan hewan kurban dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait.
SKKH menjamin bahwa hewan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak untuk dijadikan hewan kurban.
“Pastikan hewan kurban berasal dari peternak atau penjual yang terpercaya. Penjual harus bisa menunjukkan asal usul hewan dan SKKH. Sebaiknya pilih hewan dari lapak yang sudah terdaftar dan diawasi oleh kami,” ujar Dede.
Dirinya menambahkan, dengan memperhatikan syarat-syarat di atas, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Hal ini tidak hanya memenuhi aspek keagamaan, tetapi juga memastikan kesejahteraan hewan kurban,” tutupnya.