WartaDepok.com – Kecamatan Sukmajaya bersama Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukmajaya memberikan edukasi dan menghalau para Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Kampus Jakarta Global University (JGU) Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya, Selasa (22/04/25) kemarin.
Kegiatan tersebut dilakukan karena pada pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Para PKL ini berjualan di pinggir jalan dan menggunakan bahu jalan, ini melanggar Perda dan kami berikan edukasi,” ungkap Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Sukmajaya Esih Samiasih dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dikatakannya, sebanyak sepuluh PKL berhasil diedukasi untuk tidak lagi berjualan di bahu jalan, sebab akan mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas pengendara.
Lebih lanjut, Esih menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL yang melanggar.
Selain itu juga akan melibatkan para lurah dan stakeholder lainnya di wilayah untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Sudah kami sampaikan ke seluruh lurah untuk ikut serta proaktif agar lingkungannya tertib dan masyarakat tidak terganggu adanya PKL yang berjualan disembarang tempat,” tutupnya.