WartaDepok.com – Sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto bersama BPJS Kesehatan Cabang Depok menyasar ke Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Depok.
Program kemitraan ini berlangsung dengan diikuti ratusan Pertuni di Kawasan Pancoranmas, Kota Depok, Senin (20/11/2023).
Menurut Wenny Haryanto, Sangat penting untuk disadari setiap orang bahwa Proteksi Jaminan Kesehatan Seluruh Penduduk di Indonesia akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar dapat terwujud generasi Emas Indonesia yang kuat, sehat, produktif berakhlak terpuji.
“Saya senantiasa mengajak setiap lapisan masyarakat terutama yang berada di Kota Depok, termasuk Pertuni tanpa kecuali, untuk selalu mendukung program JKN sebagai salah satu program Pemerintah dalam melaksanakan perlindungan Sosial dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” ungkapnya dihadapan ratusan Pertuni Kota Depok.
Disampaikan Wenny Haryanto, kegiatan bersama ini merupakan langkah-langkah atau upaya yang penting untuk meningkatkan upaya kesehatan masyarakat yang diharapkan hasilnya berupa kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk selalu melakukan hidup sehat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas masa depan bangsa Indonesia.
“Sehingga kita semua menjadi agen-agen perubahan dalam rangka menjaga Kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat kuat dan produktif,” papar Wenny Haryanto.
Program JKN-KIS merupakan solusi berobat anti ribet. Semua masalah pengobatan dapat terselesaikan berkat Program JKN-KIS, mulai dari biaya pengobatan yang selama ini menjadi momok terbesar untuk berobat, kini tidak menjadi masalah lagi berkat Program JKN-KIS.
Hal itu disebabkan bantuan yang diberikan oleh Program JKN-KIS mencakup seluruh biaya pengobatan. Alhasil sebagai pasien yang berobat, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk membiayai pengobatan.
Dipaparkan Wenny, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta JKN memperoleh manfaat perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan diberikan kepada mereka telah membayar iuran atau iurannya sudah dibayarkan oleh Pemerintah.
Program JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia maupun penduduk asing yang tinggal minimal enam bulan di wilayah Negar Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Program ini dijalankan oleh lembaga BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan,” terangnya.
Ia melanjutkan, peserta JKN-KIS terbagi menjadi 2 golongan, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantuan iuran (non PBI).
Peserta penerima bantuanadalah peserta JKN-KIS yang kurang mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk non PBI iurannya dibayar sendiri oleh lembaga kerja maupun individu. Keduanya mendapat fasilitas yang sama sesuai besaran iurannya, tidak ada perlakuan diskriminatif yang membedakan.
“JKN merupakan sebuah program jaminan sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan,” tambah Wenny Haryanto.
Wenny Haryanto menegaskan, pelayanan kesehatan yang layak sudah menjadi hak bagi seluruh warga negara Indonesia seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang Bermanfaat.
“Ketentuan ini yang menjadi dasar dicanangkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN ini sangat penting. Apalagi saatkita sakit dan dirawat inap, tentu membutuhkan biaya yang besar,” tutup Wenny Haryanto.
(Bambang banguntopo)