WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok menyatakan bahwa salat Idul Fitri tahun ini tidak dilaksanakan secara berjamaah di Masjid dan lapangan terbuka.
Imbauan itu sesuai kesepakatan rapat bersama pada tanggal 14 Mei 2020, antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, FORKOPIMDA Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok dan Dewan Pakar.
“Kami sepakat penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan Keluarga Inti dan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan secara berjamaah di Masjid, Musala atau Lapangan, ” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (15/5/2020).
Idris menegaskan imbauan ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan warga, mengingat penyebaran kasus Covid-19
masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok.
Selain itu, Idris menginformasikan bahwa ada penambahan kasus konfirmasi sebanyak delapan kasus, akan tetapi ada belasan orang yang positif corona sudah sembuh.
“Kita bersyukur dengan adanya penambahan yang sembuh sebanyak 17 orang. Semoga jumlah yang sembuh ini terus bertambah, ” pungkas Idris. (Supriyadi)