HeadlineHumaniora

Raffi Ahmad Digugat di Pengadilan Negeri Depok Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

100
×

Raffi Ahmad Digugat di Pengadilan Negeri Depok Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Screenshot dari video klarifikasi dan permohonan maaf Raffi Ahmad (dok. Instagram @raffinagita1717)

WartaDepok.com – Sejumlah artis papan atas di Indonesia masuk dalam jajaran nama pertama yang divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Nama artis yang masuk dalam daftar pertama divaksin yaitu Raffi Ahmad.

Sementara itu jagat dunia maya dihebohkan dengan foto Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya tanpa mengenakan masker sekaligus menjaga jarak di sebuah acara.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Raffi tampak berfoto bersama Nagita Slavina, Gading Marten, Sean Gelael, dan Anya Geraldine.

Foto itu menjadi perbincangan hangat hingga menuai kritik warganet.

Menanggapi hal itu, pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menilai hal itu tidaklah tepat dilakukan.

Tiap individu saat ini sangat dianjurkan tetap menjaga prokes yang berlaku.

“Dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan seusai Vaksin, menjadi aktualisasi kepercayaan diri yang tinggi terhadap vaksin, dan hal ini tentu saja tidak tepat dilakukan,” katanya, Jumat (15/1/2021).

Lebih tegas lagi dia mengatakan bahwa untuk saat ini, menjaga prokes diimbau menjadi sebuah budaya yang menetap dalam perilaku sehari-hari.

Karena saat ini itu adalah kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Protokol kesehatan seyogyanya menjadi sebuah budaya yang menetap dalam perilaku keseharian di saat dan setelah pandemi,” tegasnya.

Jika menilik situasi saat ini maka potensi gangguan kesehatan sangat berpeluang terjadi pada tiap individu.

Oleh karenanya sangat harus dipahami bahwa menjaga prokes adalah hal utama. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-26 Kota Depok, Supian Suri Ajak Masyarakat Bangun Depok Lebih Maju dan Inklusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *