WartaDepok.com – Salah satu hal yang dituntut mahasiswa Universitas Gunadarma (UG) adalah menginginkan kebijakan pecah blanko kembali ke sistem awal.
Dimana sistem awal pecah blanko diberlakukan 50:50. Sedangkan kebijakan baru yang kemarin diprotes mahasiswa adalah pihak kampus memberlakukan pecah blanko 70:30.
“Istilah pecah blanko merupakan kebijakan UG yang memberikan kelonggaran pada mahasiswa untuk mengangsur biaya pendidikan,” kata Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Gunadarma, Budi Hermana kepada wartawan di Kampus UG Depok, Selasa (10/3/2020).
Kebijaksanaan pecah blanko tersebut mulai diberlakukan sejak tahun 1998 atau ketika terjadi krisis moneter. Namun hingga kini kebijakan tersebut tetap diberlakukan bagi anak didik yang menghadapi kesulitan keuangan.
“Kebijakan tersebut tetap diberlakukan untuk memberi kesempatan mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan agar tetap bisa mengikuti perkuliahan.
Dan mereka memperoleh hak yang sama seperti mahasiswa lainnya yaitu salah satunya dengan tetap dilaporkannya keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kuliah dan tetap dilaporkan ke kementrian secaradaring ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Kementrian (forlap.ristekdikti.go.id),” ungkap Budi.
Dengan hasil audiensi terbuka yang dilakukan hingga Senin (9/3) larut malam, maka pihak kampus memenuhi keinginan mahasiswa untuk kembali ke sistem pecah blanko yang lama yaitu 50:50.
Alasah pihak kampus mengubah komposisi menjadi 70:30 saat itu adalah dengan pertimbangan bahwa mahasiswa telah mengikuti perkuliahan sehingga menjadi hal wajar jika kampus menginginkan pembayaran dilunasi.
“Pertimbangannya (70:30) kan sebenarnya mereka sudah ikut kulilah. Posisinya harusnya mereka kan bayar full. Tapi rasanya perubahan itu tidak terlalu prinsip. Kalau memang berat ya sudah dikembalikan seperti semula yaitu 50:50,” pungkasnya