Humaniora

Soal Lahan UIII, Idris: Warga Inginnya Disantuni, tapi Terbentur Aturan

78
×

Soal Lahan UIII, Idris: Warga Inginnya Disantuni, tapi Terbentur Aturan

Sebarkan artikel ini
Mohammad Idris (M. Irwan Supriadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Persoalan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di area Pemancar RRI, Kota Depok, Jawa Barat masih berlanjut.

Sebab, warga yang tinggal di area tersebut tidak mau ditertibkan sebelum diberikan santunan yang layak dari Pemerintah Pusat yakni Kementrian Agama.

Menangapi hal ini Wali Kota Mohammad Idris mengatakan bahwa proses penertiban rumah warga di area Pemancar RRI sudah tahapan peringatan satu atau SP1.

“Sekarang dalam proses peringatan atau teguran, kalau nggk salah masih teguran satu atau SP1, nanti baru SP2 dan SP3 baru nanti kita akan kordinasi dengan mereka (warga),” kata Idris di Balaikota Depok, Kamis (12/9/2019).

Dalam penertiban warga di area RRI, Pemerintah Depok melakukan berbagai pendekatan secara simultan dan keamanan agar hal yang tidak diinginkan terjadi.

Bahkan dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sudah turun tanggan untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga saat penertiban tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan .

“Warga (terkena dampak pembangunan UIII) keinginya disantuni. Sementara negara mengunakan dana APBN (untuk santunan warga yang terkena pembangunan UIII) itu terbentur perundangan yang ada,” kata Idris.

Idris menambahkan, warga yang terkena dampak pembangunan UIII di area lahan tersebut tidak punya bukti kepemilikan lahan. Artinya, warga yang tinggal di area Pemancar RRI itu ilegal.

“(Uang santunan) bisa digunakan uang lain selain APBN. Tapi itu tidak gampang,” kata Idris.

Sementara itu, Ketua Harian Tim Penertiban UIII, Sri Utomo menambahkan, proses penertiban pembangunan UIII di area itu sedang proses peneguran SP1 dengan diberi waktu 10 hari.

Lalu jika tidak direspon akan diberikan SP2 dan diberikan waktu selama 7 hari, dan SP3 baru ditertibkan.

“Memang ada ketidakpuasan bagi warga yang tinggal di area itu, mereka minta diganti semua. Tapi kan terkendala Perpres Nomor 62 Tahun 2018 minimal harus tinggal 10 tahun tinggal keatas,” jelasnya.

Lalu ia menjelaskan bahwa warga di area RRI ini meminta ganti rugi, namun jelas dia tidak ada ganti rugi tapi yang ada pemberian santunan.

Di mana jelas dia, santunan itu untuk mobilitas warga seperti menyewa rumah, bersih-bersih dan pergantian usaha jika ada.

“Itu kan tanah milik negara. Kalau untuk pemberian santunan itu dihitung oleh pihak Kantor Jasa Penilaian Publik( KJPP),” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) turun tanggan untuk mediasi konflik dalam penertiban bangunan lahan yang ditempati warga sekitar lahan RRI.

Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Depok dan perwakilan dari Setwapres, Kemenag, dan warga sekitar area pembangunan UIII di wilayah lahan RRI tersebut pada Jumat (6/8/2019).

“(Kemarin ) Komnas HAM RI bertemu dengan Walikota Depok dan perwakilan dari Setwapres, Kemenag, dan lain-lain. Dalam pertemuan ditekankan bahwa kami (Komnas HAM RI) akan memfasilitasi mediasi atas konflik dalam penertiban lahan yang akan dipakai untuk kampus UIII di Depok,” kata Mimin Dwi Hartono ketika dikonfirmasi WartaDepok.com di Depok, Sabtu (7/9/2019). (wan/WD)

BACA JUGA:  Pejabat Struktural Kejari Depok Berganti, Ini Nama-namanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *