WartaDepok. com– Warga RW 07 Kelurahan Rangkepanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok merasa terganggu dengan adanya tempat pengumpulan barang bekas di area RW 08 kelurahan tersebut.
Alasan terganggu karena sampah yang dikumpulkan di area itu menimbulkan bau tak sedap dan dikhawatirkan menimbulkan penyakit.
Diketahui tempat pengumpulan barang bekas ini sudah diketahui oleh pihak kelurahan. Namun belum ada tindakan tegas dari pihak aparat pemerintah.
“Kami terganggu adanya tempat penampungan sampah itu, soalny sampahnya berantakan dan menimbulkan bau tak sedap di area RW07, ” kata Hidayat di lokasi, Kamis (21/11).
Hidayat mengatakan, tempat pengumpulan barang bekas awalnya sawah atau perkebunan milik orang Jakarta. Meski demikian, lahan itu disewakan untuk menampung barang bekas.
“Beda RW, tapi kena imbasnya kami warga RW 07 . Pihak kelurahan seperti sudah tahu, tapi gak ada respon, ” kata dia.
Ia mengatakan sampah yang ditampung sampahnya dari luar. Menurut dia berbagai sampah ada di sana dan dipilah di tempat tersebut.
“Jadi tempat buang sampah. Posisi tempat itu berada di RW 8 yang perbatasan dengan RW 7 , sementara kami di RW 7 kena baunya. Kami harap ada respon dari pihak lingkungan RW 8 dan pihak Pemkot Depok untuk mengatasi hal ini, ” tuturnya.
Hal sama pun dikatakan, Sarmuji warga RW 7. Ia mengaku terganggu adanya tempat penampungan barang bekas. Menurut dia, itu bukan tempat penampungan, tapi pembuangan sampah dari luar dibuang ke lokasi tersebut.
“Kami harap direspon sama aparat kelurahan untuk menyelesaikan hal ini. Kami sudah memberitahu ke pihak bersangkutan, ” katanya. (Wan/WD)