Info Publik

Ini Syarat dan Prosedur Pencairan Dana BPJamsotek

873
×

Ini Syarat dan Prosedur Pencairan Dana BPJamsotek

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program perlindungan untuk tenaga kerja dalam mengantisipasi risiko sosial ekonomi.

Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan (sekarang disebut BPJamsostek) adalah asuransi sosial dari lembaga negara.

Penyebutan nama BPJamsostek secara resmi diumumkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 24 November 2019.

BPJamsostek memiliki 4 (empat) program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Syarat Pencairan Dana JHT BPJamsostek

Nah, penting untuk kamu ketahui bahwa dana JHT BPJamsostek ternyata dapat dicairkan loh, guys.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT BPJamsostek bisa diambil 10%, 30%, hingga 100%.

Dengan begitu, para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dapat memilih jumlah saldo JHT yang ingin dicairkan.

Namun, untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya alias hanya boleh memilih salah satu saja.

Pencairan Dana JHT 10% dan 30%

Adapun syarat mencairkan dana JHT 10% dan 30% BPJamsostek, sebagai berikut:

  • Telah menjadi peserta BPJamsostek minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJamsostek, fotokopi dan aslinya.
  • KTP/SIM/Paspor peserta, fotokopi dan aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK), fotokopi dan aslinya.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan(paklaring).
  • Dokumen yang menyangkut perumahan (untuk JHT 30%).
  • Buku rekening tabungan milik peserta.

Pencairan Dana JHT 100%

Berbeda dengan JHT 10% dan 30%, pencairan dana JHT 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja (resign atau PHK).

Saldo JHT 100% bisa langsung cair setelah menunggu 1 (satu) bulan sejak keluar dari perusahaan.

Sebelum itu, pastikan bahwa kamu sudah mendapat Surat Pengalaman Kerja (paklaring) dari perusahaan yang ditinggalkan.

Jika perusahaan sudah tidak ada/bangkrut, maka paklaring dapat diurus ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terdekat.

Khusus dana JHT 100% ini bisa langsung dicairkan tanpa harus menunggu usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Untuk syarat pencairan dana JHT BPJamsostek 100%, antara lain:

  • Peserta sudah berhenti bekerja (resign/PHK)
  • Pasfoto 3×4 dan 4×6 (masing-masing 4 rangkap)
  • Kartu BPJamsostek, fotokopi dan aslinya.
  • KTP/SIM/Paspor peserta, fotokopi dan aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK), fotokopi dan aslinya.
  • Surat Pengalaman Kerja/Surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan(paklaring).
  • Buku rekening tabungan milik peserta.

Bagaimana jika peserta BPJamsostek sudah meninggal dunia?

Jika peserta BPJamsostek meninggal dunia, maka klaim penuh atas dana JHT milik peserta dapat dilakukan oleh ahli warisnya.

Untuk klaim penuh dana JHT tersebut harus dilengkapi dengan dokumen berikut ini:

  • Kartu BPJamsostek, fotokopi dan aslinya.
  • KTP/SIM/Paspor, fotokopi dan aslinya.
  • Surat Keterangan dari perusahaan tempat peserta bekerja, fotokopi dan aslinya.
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, fotokopi dan aslinya.

Bagaimana jika peserta BPJamsostek mengalami cacat total?

Jika peserta BPJamsostek mengalami cacat total akibat kecelakaan atau penyakit, maka pencairan dana JHT 100% dapat diwakili oleh keluarga/orang terdekat.

Untuk pencairan dana JHT tersebut harus dilengkapi dengan dokumen berikut ini:

  • Kartu BPJamsostek, fotokopi dan aslinya.
  • KTP/SIM/Paspor, fotokopi dan aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK), fotokopi dan aslinya.
  • Surat Keterangan dari perusahaan tempat peserta bekerja, fotokopi dan aslinya.
  • Surat Keterangan Sakit (cacat total tetap) dari rumah sakit, fotokopi dan aslinya.
  • Buku rekening tabungan milik peserta.

Bagaimana jika peserta BPJamsostek akan pindah ke luar negeri?

Jika peserta BPJamsostek akan segera pindah dan menetap di luar negeri, maka dana JHT dapat dicairkan secara penuh.

Untuk pencairan penuh dana JHT tersebut harus dilengkapi dengan dokumen ini:

  • Kartu BPJamsostek, fotokopi dan aslinya.
  • Paspor milik peserta, fotokopi dan aslinya.
  • Visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri, fotokopi dan bukti asli.
  • Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.
BACA JUGA:  Catat! Hasil Pendataan PPPK Paruh Waktu Pemkot Depok Segera Diumumkan, Cek Disini

Prosedur Pencairan Dana JHT 100%

Jika syarat-syarat di atas sudah dilengkapi, ada 2 (dua) prosedur pencairan dana JHT 100% yakni secara manual (offline) dan online.

Pencairan Dana JHT 100% Secara Manual

Bagi kamu yang ingin segera mencairkan saldo JHT secara penuh, bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Agar tidak terlalu lama antre, kamu disarankan datang lebih pagi karena seluruh prosesnya memakan waktu cukup panjang.

Untuk prosedur pencairannya sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
  • Ceklis perlengkapan berkas pada formulir.
  • Jika formulir sudah diisi lengkap, silahkan menunggu sesuai nomor antrean.
  • Petugas customer service (CS) akan memanggil sembari meninjau ulang isi formulir dan kelengkapan berkas.
  • Jika sudah lengkap, CS akan memberitahu waktu pencairan saldo JHT.
  • Nantinya, seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank milik peserta.

Pencairan Dana JHT 100% Secara Online

Kalau kamu malas mengantre, pencairan dana JHT secara penuh dapat dilakukan secara online, kok.

Caranya, melalui fitur e-klaim di aplikasi BPJSTKU atau mengunjungi situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Langkah-langkah pencairan dana JHT secara online, sebagai berikut:

  • Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun.
  • Lalu, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. Isi kolom informasi.
  • Pada kolom ‘KPJ’, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milikmu.
  • Kemudian, di kolom ‘Keperluan’ pilih ‘Pengajuan Klaim’.
  • Setelah itu, akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’.
  • Pilih 1 dari 3 pilihan yang sesuai kondisi pekerjaan peserta, yakni: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Lalu, isi semua informasi secara lengkap dan klik ‘Kirim’.
  • Selanjutnya, akan muncul daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan klaim saldo JHT.Kamu akan diminta untuk mengunggah semua dokumen persyaratan tersebut secara online.
  • Setelah selesai upload dokumen, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika pengajuan klaim online berhasil, akan ada informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk proses lanjut klaim dana JHT.
  • Pastikan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal pada email tersebut.
  • Nantinya, kamu akan diminta menyerahkan semua dokumen kepada petugas customer service (CS) di bagian pengajuan klaim.
  • Jika berkas sudah lengkap, CS akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT.

(indozone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *