WartaDepok.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2020 PDI Perjuangan sudah memastikan mengusung calon wali kota Pradi Supriatna (Wakil Wali Kota Depok) dan wakil wali kota Afifah Alia (kader PDIP) untuk lima tahun ke depan.
Keputusan nama calon wali kota dan wakil wali kota sudah disetujui oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui rapat pleno.
“Melalui rapat pleno sudah disetujui ibu ketua umum. Sudah fokuskan Pilkada Depok 2020. Kami sudah memutuskan calon wali kota Depok adalah Pradi -Afifah calon wali kota dan wakil wali kota Depok, ” kata Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Organisasi dan Keanggotaan Sukur Nababan, Jumat (8/5/2020) di Depok.
Sukur mengaku bahwa keputusan rekomendasi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Depok 2020 berupa kertas resmi belum ada untuk Pradi-Afifah.
Kata dia, surat resmi rekomendasi akan turun usai proses rapat di DPP PDIP.
“Rekomendasi sudah. Tinggal kertas ya saja,” ucap Sukur.
Prihal koalisi partai politik di Pilkada Depok 2920, PDI Perjuangan dipastikan berkoalisi dengan Gerindra. Sebab, Pradi Supriatna merupakan kader dan ketua DPC Partai Gerindra Depok.
“Selain itu juga Gerindra mencitai Pancasila, kita bergandengan tangan untuk Depok lebih baik, ” kata dia.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan bulan Desember 2020 Pilkada digelar.
Usai adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tahapan pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI. Mengingat mewabahnya covid-19 di Indonesia bahkan dunia,” kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna.
Nana mengatakan, adanya penundaan Pilkada 2020 yang sebelumnya dilaksanakan pada September 2020 karena wabah Corona.
KPU Kota Depok telah menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Setelah dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kemarin. Menjadi terang benderang bagi kita bahwa waktu pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan digelar pada Desember 2020,” kata Nana. (Wan/WD)