HeadlineKota Kembang

Tahapan Kampanye Dimulai, Berikut Jadwal Pilkada Depok 2024

36
×

Tahapan Kampanye Dimulai, Berikut Jadwal Pilkada Depok 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin. (Foto: Diskominfo Depok).

WartaDepok.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2024 telah memasuki tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon), yang merupakan bagian terakhir dalam proses pencalonan.

“Pengundian nomor urut dilaksanakan pada Senin (23/09) lalu, di mana kedua pasangan calon Wakil Wali Kota Depok telah memperoleh nomor urut masing-masing. Hasil pengundian ini telah dituangkan dalam berita acara yang kemudian dibacakan dan diserahkan kepada masing-masing pasangan calon,” ujar Willi Sumarlin.

Saat pengundian, imbuhnya juga disertai dengan deklarasi damai, di mana kedua pasangan calon berkomitmen untuk melaksanakan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil), serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Acara pengundian ini diikuti dengan deklarasi damai, di mana kedua pasangan calon berkomitmen untuk melaksanakan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Willi.

Selanjutnya, Willi menyampaikan bahwa tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November.

“Tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November. Setiap pasangan calon diberi kesempatan satu kali untuk kampanye terbuka, sementara kampanye lainnya dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan tatap muka, dialog, atau penyebaran bahan kampanye,” jelasnya.

Terkait dengan iklan kampanye di media massa, Willi menyebut bahwa kegiatan ini akan dimulai 14 hari sebelum masa tenang pada bulan November.

Selain itu, KPU juga akan mengadakan debat kandidat.

“Terkait dengan iklan kampanye di media massa, kegiatan ini baru akan dimulai 14 hari sebelum masa tenang pada bulan November. KPU juga akan mengadakan debat kandidat yang jadwalnya akan segera diumumkan,” ujarnya.

Debat ini diharapkan menjadi ajang bagi para pasangan calon untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Willi menegaskan bahwa masa tenang akan dimulai pada 24 hingga 26 November.

“Masa tenang akan dimulai pada 24 hingga 26 November, di mana seluruh kegiatan kampanye dilarang, termasuk iklan di media massa,” tuturnya.

Kemudian pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November di seluruh TPS di Kota Depok.

Pada hari tersebut, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang baru.

Setelah pemungutan suara, penghitungan akan dilakukan di TPS dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kota.

“Penghitungan suara akan dilakukan di TPS dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kota. KPU Depok akan menetapkan dan mengumumkan hasil resmi Pilkada setelah rekapitulasi selesai,” ungkapnya.

“Jika terdapat sengketa hasil pemilihan, proses hukum akan diteruskan melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkas Willi.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Kecamatan Sukmajaya Kumpulkan Stakeholder Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *