HeadlineOpini

Paradoks Masyarakat Nontunai: Mengapa Digitalisasi Tak Boleh Menjadi Eksklusi?

19
×

Paradoks Masyarakat Nontunai: Mengapa Digitalisasi Tak Boleh Menjadi Eksklusi?

Sebarkan artikel ini
Melati Adiningsih Royat, Humas Departemen Komunikasi Bank Indonesia

Penulis: Melati Adiningsih Royat*

WartaDepok.com – Di pusat perbelanjaan kekinian di jantung Jakarta, saldo di ponsel pintar seolah lebih berharga dari lembaran uang Rupiah. Ketika banyak toko-toko mulai memasang tanda ”Hanya Pembayaran Nontunai” seolah menjadi vonis bagi mereka yang tidak menggenggam teknologi.

Praktik ini kerap dianggap sebagai simbol kemajuan, namun tanpa disadari telah melabrak batas-batas hukum kedaulatan mata uang yang kita sepakati bersama.

Praktik “menolak tunai” kini semakin sering ditemui dan perlahan dianggap sebagai kewajaran baru. Namun, di balik narasi efisiensi dan modernisasi, muncul pertanyaan mendasar: apakah dorongan menuju pembayaran digital boleh mengesampingkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah?

Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak pembayaran menggunakan Rupiah selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan diatur secara eksplisit dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pengecualian hanya dimungkinkan jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. Artinya, menolak uang tunai bukan soal preferensi bisnis, melainkan persoalan kepatuhan hukum.

Antara Efisiensi dan Inklusi

Tak dipungkiri, transformasi sistem pembayaran di Indonesia melaju pesat. Berdasarkan data Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 58,29 juta per Oktober 2025, meningkat signifikan dari 54,21 juta pada Oktober 2024. Nilai transaksinya pun menembus Rp143,69 triliun atau tumbuh 102,0% (yoy).

Angka-angka ini mencerminkan keberhasilan bersama dalam membangun ekosistem digital yang cepat, mudah, murah, aman dan handal.

Namun, digitalisasi tidak boleh menjadi instrumen diskriminasi finansial. Dorongan pemerintah dan Bank Indonesia terhadap pembayaran nontunai bertujuan meningkatkan efisiensi, bukan meniadakan Rupiah kartal.

Penggunaan Rupiah, sebagaimana ditegaskan oleh Bank Indonesia, dapat dilakukan melalui baik melalui instrumen tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan para pihak. “Kesepakatan” di sini bermakna dua arah, bukan pemaksaan sepihak oleh pelaku usaha yang menutup pintu bagi pembayaran tunai.

Relevansi Uang Tunai di Era Digital

Data justru menunjukkan sebuah anomali yang menarik dimana transaksi digital dan uang tunai nyatanya tumbuh beriringan. Bank Indonesia melaporkan bahwa pertumbuhan uang kartal yang diedarkan meningkat dari 10,30% (yoy) pada Januari 2025 menjadi 14,5% (yoy) pada September 2025. Fakta ini menegaskan bahwa kemajuan digital tidak serta-merta menghapus kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai.

Mengapa tunai tetap menjadi instrumen vital? Jawabannya terletak pada dinamika antara inklusi dan literasi keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa meskipun indeks inklusi keuangan nasional sudah mencapai angka yang sangat tinggi (di atas 90%), hal ini tidak selalu dibarengi dengan tingkat literasi atau pemahaman yang setara.

Kesenjangan ini semakin nyata pada segmen tertentu dan kelompok usia lanjut. Indeks literasi keuangan masyarakat perdesaan baru mencapai 59,87%, jauh tertinggal dari wilayah perkotaan (71,00%). Kemudian, pada rentang usia 51–79 tahun, meskipun indeks inklusi keuangan mereka cukup baik mencapai 89,70%, indeks literasinya hanya berada di angka 55,03%, terendah dibandingkan kelompok usia lainnya.

Artinya, banyak warga negara telah memiliki akses ke instrumen keuangan melalui kepemilikan rekening bank atau dompet digital, namun belum sepenuhnya nyaman atau mahir menggunakannya dalam transaksi harian. Bagi mereka, uang tunai tetap menjadi instrumen yang paling mudah dipahami, dipercaya, dan memberi rasa aman.

Karena itu, ketika pelaku usaha menolak pembayaran tunai, yang terhambat bukan sekadar satu transaksi, namun mereka melakukan eksklusi terhadap kelompok masyarakat tertentu yang masih mengandalkan uang tunai.

BACA JUGA:  Mad Sai Terpilih Pimpin RW 07 Bedahan Periode 2026–2031

Secara hukum, konsekuensinya pun jelas. UU Nomor 7 Tahun 2011 tidak hanya mengatur kewajiban menerima Rupiah, tetapi juga konsekuensi atas pelanggarannya. Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp200 juta, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang.

Alih-alih mengedepankan sanksi, tantangan ini harus dijawab dengan edukasi kolektif. Bank Indonesia, perbankan, pemerintah daerah, asosiasi pedagang, akademisi, hingga masyarakat memiliki peran penting untuk meluruskan pemahaman pelaku usaha. Merchant perlu menyadari bahwa menyediakan opsi pembayaran tunai bukan hanya soal patuh aturan, tapi soal melayani seluruh lapisan masyarakat secara adil tanpa terkecuali.

Kemajuan Berkeadilan, Tanpa Eksklusi

Dalam ekosistem keuangan yang sehat, tunai dan nontunai seharusnya dipandang sebagai hubungan komplementer atau saling melengkapi, bukan dua kutub yang saling meniadakan.

Modernisasi sistem pembayaran adalah sebuah keniscayaan yang patut kita dukung. Namun, transformasi yang sehat adalah yang inklusif dan berpijak pada realitas sosial masyarakat.

Mengingat keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi di Indonesia, uang tunai masih memainkan peran penting sebagai instrumen transaksi yang diakses oleh banyak lapisan masyarakat di berbagai wilayah.

Di sinilah paradoks Masyarakat Nontunai menjadi nyata. Teknologi yang dirancang untuk mempermudah justru berpotensi menyulitkan ketika uang tunai ditolak. Digitalisasi yang seharusnya memperluas akses dapat berubah menjadi eksklusi jika tidak dijalankan dengan keseimbangan dan empati.

Karena itu, digitalisasi tidak boleh menjadi eksklusi. Kemajuan sejati bukan diukur dari seberapa luas pembayaran digital digunakan, melainkan dari seberapa adil sistem tersebut melayani semua orang. Masyarakat Nontunai bukan tentang meninggalkan uang tunai, melainkan memastikan bahwa setiap warga tetap memiliki ruang yang setara untuk bertransaksi dengan bermartabat di negerinya sendiri.

*Humas Departemen Komunikasi Bank Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *