HeadlinePeristiwa

2 Bandar Sabu Warga Bogor Divonis Mati

343
×

2 Bandar Sabu Warga Bogor Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustasi/Pixabay

WartaDepok.com – Dua bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu Hartono bin Tugimin, 45, warga Desa Raga Jaya Citayam dan Faisal bin Usman, 47, warga perumahan Mutiara Sentul, Nanggewer dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah sebagai bandar maupun pengedar narkotika jenis sabu seberat 37,909 Kg.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sofyan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua M.Iqbal Hutabarat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dilaksanakan melalui teleconfrence, Kamis (16/4).

Ke dua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu seberat 37,909 Kg yang telah dimasukan dalam 28 bungkus plastik untuk diedarkan di wilayah Kota Depok bahkan saat ditangkap keduanya masih menjadi anggota kepolisian.

Mereka berdua berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pertengahan Januari 2020 disaat tengah membawa narkotika dengan kendaraan di tengah jalan. Setelah ditangkap mereka langsung diamankan pihak kepolisian dan seluruh barang bukti langsung disita petugas, katanya.

Yang memberatkan tuntutan terhadap dua terdakwa, imbuh JPU Iwan Sofyan, mereka adalah anggota kepolisian yang masih aktif. “Mereka bukan menjadi contoh untuk masyarakat namun malah menjadi bandar dan kurir narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit minibus Toyota no.pol DK 9210FC, enam buah Handphone berbagai merk, timbangan dan 28 narkotika yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu pembelaan ke dua terdakwa.

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Selasa 4 April 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *