WartaDepok.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok berhasil menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Ramayana Depok.
Hasilnya, Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
“Pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, ” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto dilansir dari portal Pemerintah Kota Depok, Kamis (7/5).
Selain membayarkan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, pihak manajemen Ramayana akan mempekerjakan kembali, karyawan yang terkena PHK, jika perekonomian sudah pulih. Tentunya sesuai dengan kebutuhan.
“Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika covid-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi,” terangnya.
Untuk diketahui, dampak pandemi Covid-19 membuat salah satu pusat perbelanjaan tertua di Kota Depok yaitu Ramayana Departemen Store mengurangi jumlah karyawan karena minimnya pemasukan. Akibatnya sebanyak 87 karyawan terkena PHK. (Wan/WD)