HeadlinePeristiwa

Cegah Perluasan Covid -19, Kota Depok Mulai Larang Kegiatan Keagaman Bersifat Massal

80
×

Cegah Perluasan Covid -19, Kota Depok Mulai Larang Kegiatan Keagaman Bersifat Massal

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Kondisi penyebaran virus corona di Indonesia semakin bertambah.

Maka dari itu Pemerintah Kota Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) , dan pimpinan agama lain menyatakan untuk melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Pernyataan itu tertera dalam surat edaran yang diterima pada Jumat (20/3/2020).

Pernyataan itu dilakukan bersama untuk percepatan penanganan Covid -19 di Kota Depok dalam kegiatan keagaman disepakati pada Jum’at tanggal 20 Maret 2020 bertempat di Balaikota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.

“Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik), ” kata Idris.

Idris mengatakan, surat edaran itu berisi tentang menghambat penyebaran virus corona di masyarakat dengan sesuai kesepakatan bersama yaitu melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya salat Jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.

Lalu kata dia, larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.

“Demikian pernyataan kesepakatan bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama di Kota Depok, ” tutupnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Sambut BIAS 2025, Dinkes Depok Gelar Sosialisasi Imunisasi Bagi Guru Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *