WartaDepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menegaskan bahwa kehadiran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok pada Rabu (27/8/2025) bukanlah dalam rangka pemeriksaan, melainkan upaya fasilitasi dialog terkait penolakan operasional mesin incinerator di Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Gunawan Sumarsono, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), menerima permohonan dari DLHK untuk menjembatani komunikasi dengan masyarakat terdampak.
“Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi, JPN berperan sebagai fasilitator. Forum ini membuka ruang dialog konstruktif guna merumuskan solusi yang adil, proporsional, serta berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro, Kamis (28/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPM Kelurahan Abadi Jaya, Syarif Hidayat, menegaskan agar DLHK mengkaji ulang pengoperasian incinerator, terutama dari sisi sosialisasi dan dampak lingkungan.
“Pihak Kejari meminta DLHK untuk meninjau kembali. Baik terkait sosialisasi ke warga maupun teknis operasional yang diklaim tidak berpolusi,” kata Syarif.
Sementara itu, perwakilan warga terdampak, Manahan Panggabean, tetap menyuarakan penolakan. Menurutnya, asap dari incinerator menimbulkan masalah kesehatan seperti mata perih, sesak napas, hingga risiko penyakit pernapasan akut.
“Selain tidak ada sosialisasi, keberadaan incinerator di lingkungan padat penduduk sangat merugikan. Kami tetap pada pendirian, menolak keberadaannya,” tegas Manahan.
Sebelumnya, Plh Wali Kota Depok, Chandra Ramasyah, menekankan bahwa regulasi harus menjadi acuan. Sesuai Permen LHK Tahun 2021, incinerator limbah B3 wajib berjarak minimal 300 meter dari permukiman, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Namun, temuan sementara menunjukkan bahwa mesin incinerator hanya memiliki surat registrasi, bukan izin operasional.
Setelah melalui berbagai keluhan warga sejak Februari lalu, Wali Kota Depok Supian Suri akhirnya memastikan pemindahan incinerator ke lokasi yang lebih sesuai.
“Sepertinya akan seperti itu (mesin incinerator dipindahkan),” kata Supian Suri, dikutip dari Metropolitan.id (21/3/2025).
Langkah Kejari Depok ini diharapkan membuka jalan dialog lebih sehat antara pemerintah dan masyarakat, sehingga persoalan pengelolaan sampah dapat diselesaikan dengan solusi yang ramah lingkungan dan berpihak pada kesehatan warga .(jan)