HeadlinePeristiwa

Pelanggaran PSBB Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Sampai Rp 250 Ribu, Satpol PP: Utamakan Sanksi Sosial

117
×

Pelanggaran PSBB Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Sampai Rp 250 Ribu, Satpol PP: Utamakan Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini
Dok. Satpol PP Depok

WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak tegas warga yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.

Sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan taman, jalan lingkungan, maupun fasilitas umum bagi warga yang melanggar aturan yang ada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Coronavirus (Covid-19).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, Satpol PP Kota Depok mendorong sanksi kerja sosial untuk kebersihan lingkungan.

“Warga yang melanggar kena sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu hingga Rp 250 ribu. Tetapi kami utamakan untuk sanksi sosial,” katanya dilansir situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Dikatakan Lienda, terkait sanksi administrasi, banyak pelanggar yang tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang. Dengan demikian, mereka memilih untuk diberikan sanksi kerja sosial.

Dirinya menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker saat di luar rumah. Sebab, hal tersebut sebagai upaya dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Semoga sanksi yang diberikan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah. Tetap diingatkan untuk berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak,” tandasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DPUPR Depok Bersihkan Material Turap Longsor Anak Kali Jantung Sukmajaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *