WartaDepok – Masih terus beroperasinya rumah pemotongan unggas (RPU) berupa rumah potong ayam di Gang Kramat, RT 1, RW 1, Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, sampai Rabu (10/2/2016) ini, membuat puluhan warga sekitar makin resah.
Mereka mengecam keras Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kota Depok yang tidak kunjunh melakukan tindakan apapun atas adanya rumah pemotongan ayam ilegal di pemukiman warga tersebut.
Bahkan, setelah dikonfirmasi perwakilan warga, Distankan Depok mengaku tidak akan melakukan penutupan paksa tempat pemotongan ayam itu, dan lebih mendorong agar pemilik tempat itu mengurus perizinan yang ada.
“Jadi ini Distankan Depok tidak mau menegakkan aturan dan tidak berpihak ke warga. Padahal jelas rumah potong ayam itu tidak berizin dan sangat menganggu warga. Ini berarti warga juga dizalimi oleh pemerintah,” kata Tia (40), warga Gang Kramat, Pangkalan Jati, Cinere, kepada Warta Kota, Rabu (10/2/2016).
Menurut Tia, selaku perwakilan warga, ia sudah mengadukan keberatan warga atas rumah pemotongan ayam ilegal itu ke Distankan sejak Desember 2015 lalu.
Namun kata Tia, sikap Distankan sangat tidak memuaskan warga karena enggan menutup RPU, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan. Sebab RPU berada di tengah pemukiman warga, sehingga dan mengancam kesehatan warga sekitar.
“Tapi ini kok justru Distankan mendorong perizinannya. Bagaimana mungkin bisa ada izin karena syaratnya kan rumah potong ayam harus jauh dari pemukiman warga,” kata Tia.
Karenanya menurut Tia, jika izin rumah potong ayam yang sehari memotong sampai 1000 ekor ayam itu ada, maka dipastikan izin dikeluarkan dengan cara kongkalikong dengan aparat pemerintah setempat. “Itu sudah pasti,” katanya.
Tia menuturkan keberadan RPU sejak lama membuat warga resah. Bukan itu saja, kesehatan anak-anak di sana menjadi terganggu dan rentan sakit. Sebab bau busuk menyengat setiap hari dikeluarkan dari RPU di sana.
“Anak-anak jadi rawan sakit karena RPU itu. Sebab bau busuk menyengat dan tebaran bulu ayam, selalu dirasakan warga setiap hari,” kata Tia.
Menurutnya keponakannya yang berusia sekitar 9 tahun selalu menjadi langganan rumah sakit. Minimal, kata dia, sekitar 3 bulan sekali keponakannya itu selalu sakit, mulai dari panas, demam hingga pusing-pusing.
“Kami menduga penyebabnya karena polusi udara berupa bau busuk dari tempat pemotongan ayam itu. Setiap pagi kami tidak bisa merasakan udara segar di sini,” kata Tia.
Menurut Tia, gangguan yang dirasakan warga, selain polusi udara berupa bau busuk menyengat ditambah truk limbah berbau busuk yang keluar masuk membawa ayam setiap hari, jalanan warga kerap dipenuhi limbah bulu ayam.
Selain itu, suara bising saat pemotongan ayam dilakukan, mulai dinihari hingga pagi hari juga sangat mengganggu warga.
“Karenanya kami berharap Distankan Depok segera menutup RPU itu, supaya warga di sini tenang,” kata Tia.
“Mereka potongnya pakai alat, dan suaranya bikin bising, keras sekali. Kebisingan ini terjadi sampai subuh atau pagi. Warga jelas saja keberatan,” kata Tia.
Belum lagi, kata dia, beberapa kali jalanan warga rusak karena truk ayam yang lewat, sehingga warga juga yang harus memperbaiki jalan lingkungan.
Nina (35) warga lainnya menjelaskan setelah diadukan ke Pemerintah Kota Depok, sejumlah petugas Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kota Depok sudah mendatangi lokasi RPU.
“Namun sampai kini, belum ada tindakan lanjutan, dan tempat potong ayam itu masih terus beroperasi,” katanya.
Nina berharap Pemkot Depok dalam hal ini Distankan segera menutup RPU liar itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kota Depok, Ety Suryahati mengakui RPU itu tidak berizin setelah pihaknya melakukan pengecekan.
Walaupun begitu, Distankan katanya tidak serta merta akan melakukan penutupan. Tetapi memperingatkan dulu ke pemilik RPH agar mampu mengurangi apa yang dikeluhan warga, serta mendorong mereka mengurus perizinan yang ada.
“Kami sudah peringatkan langsung akan hal yang dikeluhkan warga serta mengurus perizinan,” kata Ety.
Sedangkan, Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Depok, Tinte Rosmiati, mengakui untuk untuk menutup RPU di Cinere itu, pihaknya dalam situasi cukup dilematis.
Sebab kata dia, di Depok memang banyak tempat pemotongan hewan skala rumahan yang belum berizin.
Dari catatannya ada sekitar lima tempat pemotongan ayam di Depok skala rumahan yang tidak berizin yang rata-rata memotong seribu ekor ayam perharinya.
Jika semuanya harus ditutup, kata Tinte, bisa akan berdampak pada pasokan ayam di Depok yang berkurang. Sebab kata dia, Depok bukan kota penghasil ternak ayam.
“Jadi kami lebih mendorong agar pengusaha atau pemilik tempat pemotongan hewan atau unggas, agar mengurus perizinannya,” kata Tinte.
Ia menjelaskan di Kota Depok ada satu rumah pemotongan hewan skala besar yang berizin yakni di Tapos, Depok.
“Di sana sekali potong mininal 25 ekor perharinya. Ini skala besar dan berizin. Sedangkan yang kecil-kecil di beberapa wilayah di Depok memang belum ada,” katanya. (wartakota)










