WartaDepok.com – Usai disetujui Gubernur Jawa Barat Kota Depok menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok. Terutama waktu operasional toko moderen atau ritel dan pasar tradisional di Kota Depok hingga 2 Juli 2020.
“Ada pembatasan jam operasional untuk ritel pukul 10.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan untuk jam operasional pasar tradisional
dari pukul 03.00-15.00 WIB, ” kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan Sabtu (6/6).
Selain pembatasan waktu operasional, sambung Zamrowi pihak pengelola wajib
melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Aturan itu kata Zamrowi, para pengelola telah menyepakatinya, sehingga aturan tersebut bisa dijalankan sebaik mungkin.
“Area toko dan pasar juga harus disemprot disinfektan usai jam operasional. Intinya sekarang semuanya harus mengedepankan protokol kesehatan,” tegas Zamrowi.
Implementasi di lapangan sesuai protokol kesehatan sebut dia, antara lain penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh.
Kemudian, mewajibkan pengunjung dan karyawan toko memakai masker, sarung tangan, serta pelindung wajah.
“Wajib mereka ikuti aturan sesuai protokol kesehatan, “katanya.
Sementara itu, Store Manager Tip Top Depok, Sulaiman mengatakan, telah menerapkan standar protokol kesehatan di area toko sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Salah satunya membatasi jumlah pengunjung hanya 30-40 orang atau sebesar 50 persen dari kapasitas.
“Selain itu, seluruh karyawan juga telah menjalani pemeriksaan rapid test, sehingga dapat dipastikan karyawannya dalam keadaan sehat,” tandasnya. (Wan/WD)