HeadlineInfo Publik

Catat! Ini Cara Melapor Kasus Kekerasan Melalui PPA Depok

126
×

Catat! Ini Cara Melapor Kasus Kekerasan Melalui PPA Depok

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok membuka layanan pengaduan untuk membantu permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut dengan menghubungi ke hotline UPTD PPA di nomor 08111186598.

“Menghubungi hotline itu dapat melalui Whatsapp atau telpon langsung, masyarakat mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah form pengaduan terisi dengan benar dan lengkap, kemudian akan dilakukan assesment, ” ucap UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

Selain itu, kata Mamik, pelayanan penanganan kasus juga bisa dengan penjangkauan kasus yaitu mendatangi rumah korban (home visit) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) PPA yang sudah dibentuk. Satgas ini kemudian menindaklanjuti kasus yang ada dengan melakukan assesment terhadap korban.

“Selama ini penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan. Baik pendampingan psikologis, hukum, maupun mediasi,” ungkapnya.

“Pendampingan Psikologis dengan pemberian konseling melalui psikolog. Saat ini pihaknya memiliki tujuh psikolog yaitu lima psikolog anak dan dua psikolog dewasa,” sambungnya.

Lanjut Mamik, untuk penyelesaian kasus, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diutamakan dengan cara mediasi. Pihaknya memiliki satu orang mediator dan bantuan hukum didampingin oleh tim hukum yang profesional.

“Bila masyarakat melihat, mendengar dan bahkan merasakan kekerasan, harus segera melaporkan ke aparat setempat atau menghubungi hotline PPA,” tutupnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Tinjau Rumah Rusak di Tapos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *