BalaikotaHeadline

Pemkot Depok Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

7
×

Pemkot Depok Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghadirkan kemudahan layanan yang lebih praktis.

Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, warga cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

“Warga Depok tidak perlu ragu lagi untuk datang ke Samsat dan membayarkan kewajiban pajaknya, meskipun tanpa membawa KTP pemilik pertama,” ujarnya saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Depok, Selasa (14/04/26).

Dia menjelaskan, kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini terkendala administrasi.

“Kebijakan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat, sekaligus membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, praktis, dan tidak berbelit,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan serta memudahkan pengurusan administrasi di kemudian hari.

“Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata kita untuk Kota Depok. Dengan taat membayar pajak kendaraan, kita turut mendukung pembangunan daerah,” tandasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Ingatkan Ini bagi Jemaah Haji Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *